12 Aurat Wanita Menurut Al-Qur'an dan Hadits
بسم الله الرحمن الر حيم
إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران – الآية: 102
إن الحمد لله نحمده تعالى ونستعينه ونستغفره ، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا ، من يهديه الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له ، واشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له ، واشهد أن محمد عبده ورسوله {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُون} سورة: آل عمران – الآية: 102
OLEH:AL FADHIL USTAZ MUHAMAD NAJIB SANURI
a) Bulu KeningBulu kening atau bulu wajah adalah aurat bagi seorang wanita. Maksudnya aurat disini, seorang wanita dilarang untuk mencukur atau mengeruknya dengan tujuan untuk mempercantik wajahnya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah sa menurut Bukhari, “Rasulullah melaknat perempuan yang mencukur atau menipiskan bulu kening, atau meminta supaya dicukurkan bulu kening.” (HR.Abu Daud)
Berdasarkan hadits tersebut, jelas sekali bahwa mencukur atau menipiskan bulu kening atau bulu wajah, seperti alis, bulu pipi, bulu di dahi, atau bulu di atas bibir adalah haram.
Kaum wanita memang sangat memperhatikan kecantikan, terutama kecantikan wajah. Hal ini karena wajah adalah bagian pertama dan utama yang dipandang pertama kali oleh orang apabila bertemu. Maka dari itu, tak heran apabila banyak dikalangan wanita yang rela mengeluarkan uang banyak untuk mempercantik wajahnya.
Salah satu cara yang umum dilakukan oleh kaum wanita untuk mempercantik wajahnya adalah dengan mencukur, mencabut, mengeruk, atau menipiskan bulu kening atau alis matanya. Kemudian, bulu kening tersebut akan dibuat sedemikian rupa hingga terlihat lebih vantik dari sebelumnya. Alat kecantikan untuk membentuk alia atau bulu kening pun banyak dijual di pasaran dengan harga yang berbeda-beda.
Saat ini dengan berbagai media atau alat kecantikan yang semakin banyak, cara-cara untuk mempercantik wajah juga semakin mudah. Disamping itu, para pakar atau ahli kecantikan dalam hal bulu kening atau alis juga telah banyak bermunculan. Jadi, tek heran jika saat ini kebiasaan mencukur, mencabut, atau menipiskan bulu kening jauh lebih marak dari pada, pada zaman dahulu.
Namun, persoalannya adalah bagaimana hukumnya mempercantik wajah dengan cara mencukur bulu kening tersebut menurut syariat islam ? inilah yang banyak dilupakan oleh manusia zaman sekarang. Mereka seakan anti terhadap ajaran yang dibawa oleh Rasulullah sa sampai-sampai banyak yang tidak mengindahkan ajaran beliau.
Pertama diriwayatkan dari Imam Tabari, bahwa istri Abu Ishaq pergi kerumah Aisyah radhiallahu’anha. Pada waktu itu, wajahnya terlihat sangat cantik jelita. Dia lalu bertanya kepada Aisyah mengenai hukum seorang wanita yang membuang bulu-bulu yang terdapat di dahinya untuk bertujuan menambatkan hati suaminya. Aisyah menjawab, “Haspukanlah kejelekan yang ada pada dirimu sekuat yang kamu mampu”. Inilah hadits pertama yang menegur secara terang-terangan mereka yang mencukur bulu kening atau bulu wajah.
Kedua, diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim dan Abu Daud yang menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu kening atau bulu muka (al-namisah) atau meminta orang lain mencukur atau mencabut bulu keningnya (al-mutanammisah), wanita yang mengasah gigi supaya kelihatan cantik. Perbuatan itu telah mengubah ciptaan Allah.”
Mengenai hadits pertama, Imam Nawawi berpendapat bahwa jabatan Aisyah kepada wanita itu mwmbawa arti bahwa wanita boleh bersolek untuk suami, boleh merawat wajah untuk menghilangkan kejelekan seperti jerawat, bintik-bintik, dll. Namun demikian, ia tidak boleh mencabut atau mencukur bulu-bulu di muka, termasuk bulu kening untuk membentuk alias mata yang cantik.
Sedangkan mengenai hadits yang kedua, ulama pun menjelaskan pengertian al-namisah. Ibnu katsir berpendapat bahwa kata tersebut maksudnya adalah wanita-wanita yang pencabut. Ibnu Hajar berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wanita yang mencabut bulu-bulu di wajah dengan alat pencabut. Abu Daud berpendapat bahwa yang dimaksud hadits tersebut adalah wanita yang mencabut bulu-bulu kening atau mencukurnya dengan pisau pencukur sehingga kelihatan halus.
Pada intinya menunjukkan maksud dari kata al-namisah, yaitu mencabut bulu-bulu diwajah untuk kelihatan cantik dan berseri. Sedangkan menurut mayoritas Ahli Fiqih, mencabut atau mencukur bulu kening sehingga kelihatan halus adalah diharamkan, baik laki-laki atau wanita. Hal itu karena perbuatan tersebut termasuk dalam istilah mengubah ciptaan Allah SWT sebagaimana dijelaskan dalam hadits kedua di atas.
Namun, bagi wanita yang mempunyai bulu kening atau alis mata yang terlalu panjang atau terlalu lebat sehingga kelihatan jelek atau tidak enak dipandang, maka diperbolehkan mencabutnya sekedar saja. Yang demikian ini, tidak dianggapmengubah ciptaan Allah SWT.
Jika ditinjau dari segi kesehatan, para pakar kesehatan pun melarang seorang wanita mencukur atau mencabut habis bulu kening atau alisnya. Memang rambut alis termasuk aspek yang sangat penting bagi penampilan seorang wanita karena bisa menjadi salah satu fitur paling khas yang membentuk wajah seseorang. Beberapa orang memiliki bentuk alis yang menarik, sedangkan yang lainnya terlihat tidak beraturan sehingga perlu dirapikan. Tapi, mencukurnya sampai habis tetap didianjurkan, baik oleh agama maupun kesehatan.
b) Kaki
Kaki termasuk aurat bagi wanita. Allah SWT berfirman dalam surat an-nuur ayat 31,“ Dan janganlah mereka (perempuan) menghentakkan kaki ( atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa menampakkan kaki dan mengayunkan badan mengikuti hentikan kaki, terutama bagi mereka yang mengikat dengan gelang(lonceng), sama juga seperti pelacur di zaman Jahiliah. Untuk itu, kaki yang mengenakan gelang berlonceng (gelang yang apabila kaki dihentikan akan menimbulkan bunyi atau suara) adalah aurat bagi wanita dan hukumnya adalah haram.
Mengapa Allah SWT dalam firman di atas melarang wanita menghentakan kakinya agar diketahui perhiasannya yang dia sembunyikan, seperti gelang kaki dan sebagainya ? Karena, dikhawatirkan laki-laki tergoda akan mendengar bunyi gelang kakinya atau semacamnya. Untuk itu, Allah SWT melarang keras kaum wanita muslimah mengenakan gelang kaki dan menghentakkannya agar gelang kakinya diketahui atau dilihat oleh orang lain.
Dengan demikian, firman Allah dalam surat an-Nuur ayat 31 di atas, menunjukkan larangan menghentak-hentakan kaki ke bumi karena ia akan menyebabkan perhiasan yang tersembunyi (seperti gelang kaki) diketahui oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Pada sejatinya, memakai gelang kaki saja diperbolehkan selama kakinya tidak dihentak-hentakan hingga gelangnya menimbulkan bunyi dan di dengar oleh orang lain (laki-laki bukan mahramnya). Yang sangat dilarang keras oleh ayat diatas adalah gelang kaki berlonceng. Gelang jenis ini (gelang berlonceng), meskipun kaki tidak dihentak-hentakan, apabila wanita tersebut bergerak, berjalan dll, maka ia akan menimbulkan bunyi tersebut. Inilah yang menjadi larangan di dalam ayat tersebut.
Imam Al-Qurthubi berkata , “Janganlah seorang wanita menghentakan kaki ketika berjalan untuk memperdengarkan suara gelang kaki yang dikenakan karena memperdengarkan suara perhiasan yang telah dipakai sama dengan memperlihatkan wujud perhiasan tersebut bahwan lebih. Sasaran dari pelarangan ini adalah agar wanita menutup diri”.
Beliau melanjutkan, “Siapa di antara wanita yang melakukan hal ini karena bangga dengan perhiasan yang dipakai maka perbuatan tersebut makruh. Dan bila ia melakukan dengan maksud tabarruj dan sengaja menunjukkan kepada kaum lelaki, maka ini haram lagi tercela.”
Syariat memiliki aturan bahwa wanita adalah makhluk yang memiliki kewajiban untuk menutup keindahan yang memiliki kewajiban untuk menutup keindahan yang ada pada dirinya ketika berhadapan dengan laki-laki. Namun, tidak semua laki-laki diharamkan untuk melihat seorang wanita. Mereka adalah para mahram bagi wanita tersebut.
Abu salamah bin Abdirrahman berkata, “ Aku dan saudara laki-laki Aisyah sepersusuan, masuk menemui Aisyah. Lalu, saudara ini bertanya tentang tata cara mandi janabah Rasulullah sa, maka Aisyah pun meminta sebuah bejana yang berisi air sekitar satu sha’, lalu Aisyah mandi dan menuangkan air di atas kepala sementara antara kami dan Aisyah ada hijab.”
Al-Qadhi ‘Iyyadh berkata, “Zhahir hadits ini menunjukkan keduanya melihat apa yang dilakukan Aisyah pada kepala dan bagian atas tubuh dalam batasan yang halal bagi mahram untuk memandang karena Aisyah adalah bibi susu Abu Salamah. Ia disusui oleh Ummu Kultsum binti Abuk Bakar, saudara perempuan Aisyah hanya menutupi bagian bawah tubuh yang tidak halal bagi mahram untuk melihatnya.”
Al-Qadhi juga menyatakan, “Seandainya keduanya tidak menyaksikan hal itu dan tidak melihat, maka tidak ada makna Isyah meminta air dan taharah dihadapan kedua karena bila Aisyah melakukan hal itu semua dalam keadaan tertutup dari keduanya, niscaya hal itu adlah kesia-siaan. Adapun penutup yang dikenakan Aisyah adalah untuk menutupi bagian bawah tubuh yang tidak halal bagi mahram untuk melihatnya.
Berdasarkan keterangan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kaki yang mengenakan gelang berlonceng adalah haram hukumnya. Hal ini karena kaki adalah aurat bagi wanita, yang apabila ia menampakkan kepada laki-laki yang bukan mahramnya, maka ia berdosa. Berdosa karena dapat membangkitkan atau menimbulkan syahwat laki-laki yang melihatnya. Untuk itu, bagi para wanita muslimah yang ingin mengenakan gelang kaki, maka gunakanlah gelang kaki yang tidak berbunyi
Tampil cantik dan menarik merupakan kodrat kewanitaan. Di era modern ini, sebagian kaum hawa melakukan berbagai macam perawatan agar tampil cantik. Salah satu bentuk perawatan yang ditawarkan rumah-rumah kecantikan adalah mencukur atau mencabut bulu alis mata. Sebagian kaum wanita yang merasa bulus alisnya tidak sesuai dengan keinginan mencoba menghilangkannya. Selanjutnya, mereka akan membentuk sendiri bulu matanya dengan cara melukis sesuai dengan tren dan keinginan. Masalah mencabut atau mencukur bulu alis yang dilakukan kaum hawa telah berkembang sejak zaman dulu. Bahkan, dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Ibnu Mas’ud RA, Rasulullah SAW memberi perhatian khusus terhadap masalah ini. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Allah mengutuk perempuan-perempuan pentato dan mereka yang minta ditato, perempuan-perempuan pencukur alis dan mereka yang dicukur alisnya, perempuan-perempuan yang mengikir giginya agar lebih indah dan mereka yang mengubah ciptaan Allah.”
Ibrahim Muhammad al-Jamal dalam buku Fiqih Wanita, mengatakan, mengubah ciptaan Allah yang dengan cara menambah atau mengurangi dilarang agama. Menurut dia, mengubah bentuk wajah dengan make up, bentuk bibir maupun alis, termasuk juga mencukur alis, mengecat kuku dan lainnya adalah haram. Menurut al-Jalam, Islam menganggap hal itu sebagai cara berhias yang berlebihan. Lebih jauh dijelaskan, dewasa ini banyak wanita yang justru tidak mengerti tabiatnya sendiri. Mereka tidak tahu bahwa dengan keluarnya dari tabiat kewanitaan, mereka tidak lagi asli dan tidak benar-benar wanita lagi. Padahal, papar al-Jamal, setiap wanita sebenarnya telah diciptakan Allah dengan wajah tersendiri. Oleh sebab itulah, dia meminta agar kaum Muslimah tidak meniru-niru praktik yang dinilai bertentangan dengan Sunatullah tersebut.
Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jum’ah Muhammad juga telah mengeluarkan fatwa terkait an-namsh atau mencabut bulu alis. Menurut dia, terdapat dua pendapat dikalangan para ahli bahasa mengenai masuknya bulu-bulu lain yang tumbuh diwajah kedalam larangan ini. “Perbedaan inilah yang mendasari perbedaan ulama mengenai hukum mencabut bulu selain bulu alis; antara yang menghalalkan dan yang mengharamkannya,” papar Syekh Ali Jum’ah. Menurut beliau, an-namishah adalah perempuan yang mencabut bulu alis orang lain. Sedangkan, al-mutanammishah adalah perempuan yang menyuruh orang lain untuk mencabut bulu alisnya. “Ancaman dalam bentuk laknat dari Allah SWT atau Rasulullah SAW atas suatu perbuatan tertentu merupakan pertanda bahwa perbuatan itu termasuk dalam dosa besar,” papar Syekh Ali Jum’ah. Sehingga, kata dia, mencabut bulu alis bagi wanita adalah haram jika dia belum berkeluarga, kecuali untuk keperluan pengobatan, menghilangkan cacat atau guna merapikan bulu-bulu yang tidak beraturan. Perbuatan yang melebihi batas-batas tersebut, hukumnya dalah haram. Menurut Syekh Ali Jum’ah, perempuan yang sudah berkeluarga, diperbolehkan melakukannya jika mendapat izin dari suaminya, atau terdapat indikasi yang menunjukan izin tersebut. “Ini merupakan pendapat jumlah [mayoritas] ulama.”
Mereka beralasan bahwa hal itu termasuk bentuk berhias yang diperlukan sebagai benteng guna menjauhi hal-hal tidak baik dan untuk menjaga kehormatan [‘iffah]. Maka secara syar’i, seorang istri diperintahkan untuk melakukan demi suaminya. Hal itu sesuai dengan hadis yang diriwayatkan ath-Thabari dari istri Abu Ishak.
Pada suatu hari dia berkunjung kepada Aisyah RA. Istri Abu Ishak itu adalah seorang perempuan yang suka berhias. Dia berkata kepada Aisyah, “Apakah seorang perempuan boleh mencabut bulu disekitar keningnya demi suaminya?” Aisyah menjawab, “Bersihkanlah dirimu dari hal-hal yang mengganggumu semampumu.” Dalam risalah Ahkaam an Nisaa’ karya Imam Ahmad, beliau mengatakan, Muhammad bin Ali al Wariq memberitakan, katanya, “Mahna bercerita kepada kamu bahwa dia pernah bertanya kepada Abu Abdillah tentang mencukur wajah. Maka dia menjawab, “Bagi wanita itu tidak ada jeleknya.”Akan tetapi, oleh peneliti risalah itu dijelaskan, “Mencabut pun termasuk mengubah wajah juga. Karena mencabut artinya membedol rambut dari tempat aslinya, sehingga seolah-olah tempat itu akhirnya tidak berambut, padahal aslinya berambut. Berarti mencabutpun sama halnya dengan melakukan perubahan.”
Dalam kitab Ad Diin al Khalish, Imam Ahmad kembali menegaskan, “Kalau ada wanita yang tumbuh kumis atau janggut, maka tidaklah haram menghilangkannya, bahkan mustajab atau malah wajib.”Berdasarkan pendapat itu wanita hendaknya membersihkan wajahnya sesuai dengan kewanitaannya. Caranya, seperti disampaikan kembali oleh Imam Ahmad, membersihkan wajah dari rambut-rambut yang berlebihan, jangan memakai pisau cukur, tapi hilangkanlah dengan krem, bedak khusus atau yang sejenisnya.
Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau Sholallahu ‘Alaihi Wassalam.
Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):e
“Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar dia merubahnya” (Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,
“Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”.Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)”
(Hadist Riwayat Bukhari – Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):”Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat” Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau Sholallahu ‘Alaihi Wassalam.
Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):e
“Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar dia merubahnya” (Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,
“Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”.Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)”
(Hadist Riwayat Bukhari – Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):”Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat” Dilarang bagi wanita Islam untuk mengerik rambut alisnya dengan cara apapun baik mencukur, memotong ataupun menggunakan alat pengerik seluruhnya ataupun hanya sebagian. Karena ini termasuk namsh (pengerikan) yang dilarang oleh Nabi. Orang yang melakukannya baik namishah (pengerik alis) maupun mutanamishah (yang meminta dikerik) mereka telah dilaknat oleh beliau Sholallahu ‘Alaihi Wassalam.
Namishah adalah orang yang mengerik atau menghilangkan rambut alis sebagian atau seluruhnya untuk memperindah sesuai dengan kemauannya. Sedangkan Mutanamishah adalah orang yang minta dikerik atau dihilangkan alisnya.
Hal ini tergolong perbuatan merubah ciptaan Allah, yang mana syetan berjanji untuk memerintahkan hal itu kepada anak cucu Adam. Sebagaimana perkataannya yang diceritakan dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya):e
“Dan pasti aku akan menyuruh mereka merubah ciptaan Allah lalu benar-benar dia merubahnya” (Q.S An Nisa : 119)
Di dalam kitab Shahih dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, bahwasanya Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda,
“Allah melaknat orang yang membuat tato, orang yang minta dibuatkan tato, orang yang mengerik alis, orang yang minta dikerikkan alis, orang yang mengikir giginya dengan maksud memperindah dengan merubah ciptaan Allah.”.Kemudian Ibnu Mas’ud berkata, “mengapa saya tidak mengutuk apa yang dikutuk oleh Rasulullah Sholallahu ‘Alaihi Wassalam sedangkan di dalam kitab Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,’Apapun yang disampaikan oleh Rasul kepadamu, maka laksanakanlah, dan apapun yang dilarangnya maka jauhilah’(Al Hasyr:7)”
(Hadist Riwayat Bukhari – Muslim)
Ibnu Katsir menceritakan hal itu di dalam Tafsirnya (2/359 cetakan Dar Al-Andalus):”Dan telah diuji dengan bahaya yang mengkhawatirkan, yang ini merupakan dosa besar dari dosa-dosa besar yang kebanyakan dilakukan oleh wanita sekarang sehingga Namsh (kerikan alis) menjadi sebuah kebutuhan pokok harian. Dan seorang istri tidak diperbolehkan mentaati suami jika ia menyuruh berbuat hal tersebut karena hal itu termasuk perbuatan maksiat”
Tiada ulasan:
Catat Ulasan